Fatwa Ibn Taimiyyah tentang Menikahi Ahl al-Kitab

Fatwa-fatwa para ulama di zaman dulu biasanya disampaikan secara tertulis. Umumnya, fatwa itu dikeluarkan karena adanya pertanyaan (istifta’) dari orang yang berkepentingan (mustafti). Mungkin karena mustafti itu kebanyakan berasal dari kalangan awam, isi fatwa biasanya to the point. Cuma menampilkan pertanyaan, lalu jawabannya secara ringkas: status hukum persoalan yang ditanyakan, apakah haram, makruh, boleh, dianjurkan, atau wajib.


Salah seorang ulama zaman dahulu yang gayanya menyampaikan fatwa nggak seperti itu adalah Taqi ad-Din Ibn Taimiyyah. Isi fatwa-fatwanya biasanya detail, argumentatif, dialogis, malah kerap polemis. Ulama kelahiran Harran yang sekarang menjadi pujaan kaum salafi-Wahhabi ini memanfaatkan fatwa tidak cuma untuk memberikan vonis hukum tentang suatu persoalan, tapi juga mengungkapkan pendiriannya tentang isu-isu aktual secara panjang lebar. Mungkin karena itu, produksi fatwa yang ia hasilkan hingga puluhan jilid jumlahnya.


Saya ambil satu contoh saja dari sekian ratus fatwa yang pernah ia keluarkan: yaitu fatwanya tentang menikahi perempuan ahl al-kitab yang dihimpun dalam buku Fatawa an-Nisa’ oleh Ahmad as-Sayih dan as-Sayyid al-Jamili. Fatwa ini merupakan respons terhadap pertanyaan begini: Para ulama membolehkan lelaki Muslim menikahi perempuan ahl al-kitab (nggak perlu dijelaskan bahwa mereka mengharamkan kebalikannya: perempuan Muslimah nggak boleh menikahi laki-laki ahl al-kitab). Bukankah mereka musyrik? Bukankah al-Baqarah: 221 melarang setiap Muslim menikahi orang musyrik?


Ibn Taimiyyah menjawab pertanyaan ini dengan pendirian tegas: menikahi perempuan ahl al-kitab adalah boleh. Dalilnya adalah al-Ma’idah: 5. Tapi ia segera mengingatkan bahwa pendapat ini adalah pendapat mayoritas. Segelintir ulama melarang pernikahan ini. Dan menurutnya pendapat mereka salah.


Lalu, bagaimana kita memahami al-Baqarah: 221 yang melarang laki-laki Muslim menikahi orang musyrik? Ibn Taimiyyah mengajukan tiga perspektif untuk mengakurkan ayat ini dengan al-Ma’idah: 5. Pertama, ahl al-kitab bukan orang musyrik. Dalilnya adalah al-Hajj: 17. Tapi bukankah at-Taubah: 31 menyiratkan orang-orang Nasrani adalah musyrik karena ‘menuhankan para rahib dan Almasih'?


Ibn Taimiyyah menjawab keberatan ini dengan menjelaskan bahwa fakta bahwa at-Tawbah: 31 menyebut orang-orang Kristen adalah musyrik tidak menghapus kebenaran bahwa para ahl al-kitab pada asalnya tidak beragama syirik (laisa fi ashli dinihim syirk). Orang-orang Kristen adalah para pengikut Nabi ‘Isa yang menurut Ibn Taimiyyah diutus untuk mendakwahkan tauhid. Karena ajaran syirik orang-orang Kristen merupakan bidah yang direkacipta oleh mereka sendiri, bukan berasal dari kitab suci yang diturunkan kepada mereka, maka menurutnya menjadi penting membedakan ahl al-kitab dari orang-orang musyrik.


Perspektif yang kedua adalah bahwa bila Qur’an dalam satu kesempatan (seperti dalam at-Taubah: 31) menyebut orang-orang Kristen musyrik, namun dalam kesempatan yang lain membedakannya dari orang-orang musyrik (seperti dalam al-Ma’idah: 5), ini berarti para penafsir Qur’an harus bisa membedakan kapan ahl al-kitab secara general dapat dipandang musyrik dan kapan secara spesifik tidak dipandang demikian.


Perspektif yang ketiga adalah bahwa al-Ma’idah: 5 menghapus (nasikhah) ketentuan hukum dalam al-Baqarah: 221. Menurut Ibn Taimiyyah, para ulama telah mufakat bahwa Surah al-Ma’idah turun setelah al-Baqarah. Malah ada hadis yang menyebutkan bahwa Surah al-Ma’idah termasuk surah yang turun paling akhir. Di sini, bila diasumsikan bahwa terdapat pertentangan antara al-Baqarah: 221 dan al-Ma’idah: 5, maka ayat yang lebih akhir turun dipandang menghapus ayat yang sebelumnya.


Membaca argumentasi-argumentasi yang dikemukakan oleh Ibn Taimiyyah dalam petikan fatwanya ini, saya mendapat kesan ulama Hanbali ini nggak sedang berbicara kepada orang-orang awam. Yang mengajukan pertanyaan di atas semestinya salah seorang muridnya, atau ia sedang mengkonter pendapat ulama lain yang ia pandang salah. Makanya, himpunan fatwa-fatwa yang ia tulis dijamin asyik dibaca, nggak kaku dan hambar, terlepas apakah kita setuju atau tidak dengan pendapat-pendapatnya.

Comments

Popular posts from this blog

Kajian Dhuha Lailatul Qadar

Cara Mendapatkan Poin Roam dalam Game

Ramuan Manjur Untuk Penderita Asam Urat