Fatwa Ibn Taimiyyah tentang Menikahi Ahl al-Kitab
Fatwa-fatwa para ulama di zaman dulu biasanya disampaikan secara tertulis. Umumnya, fatwa itu dikeluarkan karena adanya pertanyaan (istifta’) dari orang yang berkepentingan (mustafti). Mungkin karena mustafti itu kebanyakan berasal dari kalangan awam, isi fatwa biasanya to the point. Cuma menampilkan pertanyaan, lalu jawabannya secara ringkas: status hukum persoalan yang ditanyakan, apakah haram, makruh, boleh, dianjurkan, atau wajib. Salah seorang ulama zaman dahulu yang gayanya menyampaikan fatwa nggak seperti itu adalah Taqi ad-Din Ibn Taimiyyah. Isi fatwa-fatwanya biasanya detail, argumentatif, dialogis, malah kerap polemis. Ulama kelahiran Harran yang sekarang menjadi pujaan kaum salafi-Wahhabi ini memanfaatkan fatwa tidak cuma untuk memberikan vonis hukum tentang suatu persoalan, tapi juga mengungkapkan pendiriannya tentang isu-isu aktual secara panjang lebar. Mungkin karena itu, produksi fatwa yang ia hasilkan hingga puluhan jilid jumlahnya. Saya ambil satu contoh saja dari seki...